Tugas Paper Mata Kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan (Analisis Perda No 2 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah Kota Samarinda)

 

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI KELURAHAN KARANG ANYAR KECAMATAN SUNGAI KUNJANG KOTA SAMARINDA

 

Dosen Penanggung Jawab :

Dr. Agus Purwoko S.Hut., M.Si

Disusun Oleh :

Zulkifli

191201066

HUT 3D

 

 

 

 

 

 

 



 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2020





KATA PENGANTAR

          Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Penulisan makalah ini merupakan salah satu syarat untuk dapat memenuhi komponen penilaian mata kuliah Kebijakan dan Perundang-Undangan Kehutanan di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara, Medan. Dalam menulis makalah ini, penulis mengucapkan terimakasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko S.Hut., M.Si., selaku dosen penanggungjawab dan pengajar mata kuliah.

 Penulis menyadari bahwa makalah  ini belum sempurna, baik dari segi teknik penyusunan maupun dari segi materi dan pembahasan. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca demi penyempurnaan makalah ini.

 

 

       Medan,     Januari 2021

                                                                                                                                               Penulis

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui peraturan ini bahwa Negara agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam pembangunan pembinaan pemukiman daerah perkotaan, perlu diusahakan perbaikan dan peningkatan pelayanan umum kota, seperti fasilitas kesehatan, penyediaan sarana komunikasi, air bersih, penanganan dan pengendalian pencemaran lingkungan dan kebersihan. Melalui usaha-usaha tersebut, daerah dan masyarakatnya akan menjadi lebih baik. Pencemaran lingkungan perkotaan terutama yang disebabkan oleh sampah, baik yang bersifat sampah organik dan sampah anorganik harus lebih ditingkatkan penanggulangannya, karena bilamana tidak, akan mengancam kesejahteraan hidup manusia dengan kondisi lingkungan yang cenderung menjadi kumuh dan menjadi lingkungan tidak sehat serta estetikanya tidak menarik dipandang mata.

Masalah sampah sebagai salah satu bagian dari permasalahan yang terkait dengan bidang lingkungan hidup.Bagi daerah-daerah perkotaan terutama bagi daerah-daerah yang berkembang sebagai pusat kegiatan industri ataupun sebagai wilayah pemukiman, menjadi salah satu agenda permasalahan pemerintah setempat dan hal tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Harapan akan terwujudnya kebersihan lingkungan, setiap masyarakat haruslah ikut berpartisipasi didalmnya. Menyikapi hal tersebut Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Samarinda. Perda ini juga mengatur tentang ketua lingkungan, ketua rukun tetangga, penanggung jawab tempat pemukiman penduduk bertanggung jawab atas azas ketertiban dan kebersihan lingkungannya, menyediakan alat pengangkut sampah dilingkungan perumahan atau pemukiman, mengangkut sampah ketempat penumpukan sampah pada waktu tertentu yang sudah ditetapkan setiap hari.

Untuk mempermudah penelitian, maka wilayah penelitian dibatasi pada Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, yang saat ini masyarakatnya sedang giat-giatnya membangun tempat tinggal karena Kelurahan Karang Anyar merupakan Kelurahan Pemekaran. Di Kelurahan Karang Anyar ini khususnya TPS telah tersedia, akan tetapi kurangnya kesadaran masyarakat dalam hal membuang sampah, karena masih terdapat masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan diluar tempat sampah sehingga terkesan tempat sampah selalu penuh padahal petugas kebersihan telah mengangkut sampah pada pagi harinya.

Untuk mewujudkan Kelurahan Karang Anyar sesuai dengan motto Kota Samarinda “Kota Tepian” (Teduh, Rapi, Aman dan Nyaman), maka seharusnya diwujudkan oleh masyarakatnya adalah membuat Kelurahan Karang Anyar menjadi salah satu wujudnya motto Kota Samarinda, berkaitan dengan penanggulangan sampah dan ikut dalam pelestarian lingkungan menjadi teduh, rapi, aman dan nyaman. Sehubungan dengan hal tersebut maka penulis mengangkat permasalahan dalam bentuk penelitian dengan judul “Implementasi Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda”.

 

1.2 Perumusan Masalah

Berdasarkan pada latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka penulis mengemukakan perumusan masalah sebagai berikut :

1.        Bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda ?

2.         Faktor penghambat Implementasi Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda ?

 

 

1.3 Tujuan

1. Untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda ?

2. Untuk mengetahui faktor penghambat Implementasi Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda ?

 

BAB II

ISI

 

Meter dan Horn (dalam Nawawi, 2009:131) mendefinisikan implementasi kebijakan, merupakan tindakan yang dilakukan baik oleh individu atau pejabatpejabat atau kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan untuk tercapainya tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijakan. Suatu proses implementasi sangat dipengaruhi oleh sifat kebijakan yang akan dilaksanakan. Perubahan, kontrol dan kepatuhan bertindak merupakan konsep konsep penting dalam proses implementasi. haminya, ditelaah beberapa pengertian sampah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan sampah sebagai benda yang dibuang karena tidak terpakai dan tidak dapat digunakan lagi. Menurut Kamus Istilah Lingkungan pengertian sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk digunakan secara biasa atau khusus dalam produksi atau pemakaian, barang rusak atau cacat selama manufaktur atau meteri berlebihan atau buangan (Mustofa, 2010:28).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002:123) “definisi kelola atau mengelola adalah mengendalikan, mengatur, menyelenggarakan, mengurus dan menjalankan. Sedangkan pengertian pengelolaan adalah proses, cara, perbuatan mengelola”. Pengelolaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga (2007:534) adalah proses melakukan kegiatan tertentu dengan menggerakkan tenaga orang lain. Pengelolaan sampah adalah suatu proses manajemen pengelolaan sampah yang bertahap yaitu pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendaurulangan atau pembuangan dari material sampah. Kalimat ini biasanya mengacu pada materi sampah yang dihasilkan dari kegiatan manusia, dan biasanya dikelola untuk mengurangi dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan atau keindahan. Pengelolaan sampah juga dilakukan untuk memulihkan sumber daya dalam hal itu bisa melibatkan zat padat, cair, gas atau radioaktif dengan metoda dan keahlian khusus untuk masing-masing jenis zat. Notoatmodjo (2007:191) mengemukakan bahwa pengelolaan sampah adalah meliputi pengumpulan, pengangkutan, sampai dengan pemusnahan atau pengelolaan sampah sedemikian rupa sehingga sampah tidak menjadi gangguan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Implementasi kebijakan adalah keseluruhan rangkaian proses yang melibatkan seluruh unsure terkait dalam pelaksanaan suatu keputusan kebijakan sesuai dengan amanat, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang tertuang didalamnya. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Implementasi Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2011 adalah pelaksanaan pengelolaan dan pengurangan sampah yang dilakukan oleh pemerintah Kota Samarinda pada lingkungannya yang berkesinambungan dan sistematis.

2.1 Fokus Analisis

Adapun fokus atau indikator yang diukur dalam analisis ini adalah tinjauan tentang pelaksanaan kebersihan lingkungan serta penertiban sampah Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang yang meliputi :

1.     Implementasi Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah :

A.    Mekanisme dan prosedur pengelolaan sampah.

B.     Penyediaan fasilitas sarana dan prasarana.

C.      Partisipasi masyarakat dalam membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan yaitu pukul 18.00 s/d 06.00 WITA.

2.    Faktor penghambat dalam Implementasi Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh penulis mengenai Implementasi Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda maka hasil pembahasannya yang menjadi fokus dari analisis ini sebagai berikut yaitu :

Implementasi Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah

Mekanisme dan Prosedur Pengelolaan Sampah

Mekanisme dan prosedur pengelolaan sampah adalah alur pembuangan sampah yang dimulai dari penghasil sampah, kemudian penumpukan sampah dan pengangkutan sampah untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Menurut Notoatmodjo (2007:191) pengelolaan sampah adalah meliputi, pengumpulan, pengangkutan sampai dengan pemusnahan atau pengelolaan sampah sedemikian rupa sehingga sampah tidak menjadi gangguan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Mekanisme dan prosedur pengelolaan sampah merupakan cara untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasilkan dari kegiatan sehari-hari, sehingga sampah tidak menjadi gangguan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Berdasarkan hasil penelitian mekanisme dan prosedur pengelolan sampah di Kota Samarinda masih menggunakan konsep paradigma lama (tradisional) yaitu kumpul angkut dan buang. Hal tersebut tidak sesuai dengan Perda, karena di Perda itu untuk penghasil sampah, sebelum sampah dibuang ke tempat penampungan sementara (TPS) dianjurkan untuk mengadakan pemilahan sampah terlebih dahulu mana yang sampah basah dan mana yang sampah kering. Dimana sampah basah dapat dijadikan sebagai kompos dan sampah kering dapat dimanfaatkan kembali atau didaur ulang. Pemilahan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menggunakan barang-barang yang dapat dimanfaatkan kembali atau dapat didaur ulang, selain itu untuk mengurangi jumlah sampah yang dihasikan.

 

Penyediaan Fasilitas Sarana dan Prasarana

Menurut Sudibyo (2009:34) sarana dan prasarana adalah alat penunjang keberhasilan suatu proses upaya yang dilakukan di dalam pelayanan publik, karena apabila kedua hal ini tidak tersedia maka semua kegiatan yang dilakukan tidak akan dapat mencapai hasil yang diharapkan sesuai rencana. Sarana dan prasarana yang dimaksud meliputi tempat penampungan sampah sementara (TPS), armada operasional, petugas persampahan dan tempat pembuangan sampah akhir (TPA).Sarana dan prasarana disini merupakan salah satu faktor pendukung pengelolaan sampah dalam menjaga kebersihan lingkungan. Tanpa adanya sarana dan prasarana yang mendukung, sebuah kegiatan tidak dapat terlaksana dengan baik.

Berdasarkan hasil penelitian mengenai penyediaan fasilitas sarana dan prasarana berupa tempat penampungan sementara (TPS) oleh Pemerintah sudah cukup menunjang. Masyarakat merasa cukup dengan penyediaan dan penempatan TPS di wilayah mereka. Walaupun masih terdapat kekurangan didalamnya seperti kapasitas atau muatan kontainer yang masih kurang untuk menampung sampah dan permasalahan lain pada alat angkut yaitu jadwal pengangkutan sampah dari TPS menuju TPA yang dilakukan oleh pihak DKP, sering mengalami keterlambatan sehingga membuat sampah yang ada di TPS berceceran hingga keluar.

Partisipasi Masyarakat dalam Membuang Sampah pada Waktu yang ditentukan yaitu Pukul 18.00 s/d 06.00 WITA

Partisipasi masyarakat sangatlah penting dalam mendukung keberhasilan suatu kebijakan.Setiap program atau kegiatan dari pemerintah memerlukan adanya partisipasi dari masyarakat dan menjadi salah satu indikator keberhasilan program atau kegiatan tersebut.Menurut Adisasmita (2006:41) partisipasi masyarakat adalah pemberdayaan masyarakat, peran sertanya dalam kegiatan penyusunan perencanaan dan implementasi program dan merupakan aktualisasi, kesediaan dan kemauan masyarakat untuk berkorban dan berkontribusi terhadap implementasi program pembangunan.

Partisipasi masyarakat yang dimaksud adalah ikut sertanya masyarakat dalam hal pengelolaan sampah untuk menjaga kebersihan lingkungan, yaitu membuang sampah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.Berdasarkan hasil penelitian sebagian besar masyarakat Kelurahan Karang Anyar telah turut serta dalam berpartisipasi menjaga kebersihan lingkungannya, mereka membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan dan pada Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang ada. Dan bagi warga yang tidak bisa membuang langsung ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) karena jauh, akan diambil oleh petugas sampah lingkungan di wilayah masing-masing yang akan mengambil ketiap-tiap rumah warga. Walaupun masyarakat sudah mengikuti dan melaksanakan waktu pembuangan sampah, tetapi masih saja ada masyarakat yang tidak ikut berpartisipasi dalam waktu pembuangan sampah.

Hambatan yang dihadapi dalam Implementasi Peraturan Daeerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah

Implementasi Peraturan Daerah nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah telah dilaksanakan sejak tahun 2011.Seiring berjalannya kebijakan ini terdapat hambatan-hambatan yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan dapat diketahui hambatan-hambatan dalam pengelolaan sampah yaitu :

1.        Partisipasi Masyarakat

Partisipasi masyarakat dalam hal pengelolaan sampah untuk menjaga kebersihan lingkungan yaitu membuang sampah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sangat dibutuhkan. Tanpa adanya partisipasi dari masyarakat pengelolaan sampah tidak akan berjalan dengan baik. Dari hasil penelitian yang dilakukan, kurangnya partisipasi masyarakat dalam membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan, sehingga kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebersihan lingkungan masih kurang. Partisipasi masyarakat sangatlah penting dalam mendukung keberhasilan suatu kebijakan. Setiap program atau kegiatan dari pemerintah memerlukan adanya partisipasi dari masyarakat dan menjadi salah satu indikator keberhasilan program atau kegiatan tersebut. Menurut Adisasmita (2006:41) partisipasi masyarakat adalah pemberdayaan masyarakat, peran sertanya dalam kegiatan penyusunan perencanaan dan implementasi program dan merupakan aktualisasi, kesediaan dan kemauan masyarakat untuk berkorban dan berkontribusi terhadap implementasi program pembangunan.

2.        Sarana dan Prasarana

Sarana dan Prasarana disini merupakan salah satu faktor pendukung pengelolaan sampah dalam menjaga kebersihan lingkungan. Tanpa adanya sarana dan prasarana yang mendukung, proses pengelolaan sampah tidak dapat terlaksana dengan baik. Menurut Sudibyo (2009:34) sarana dan prasarana adalah alat penunjang keberhasilan suatu proses upaya yang dilakukan di dalam pelayanan publik, karena apabila kedua hal ini tidak tersedia maka semua kegiatan yang dilakukan tidak akan dapat mencapai hasil yang diharapkan sesuai rencana.

Dari hasil penelitian yang dilakukan, kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung dalam pengelolaan sampah, yaitu kurangnya Tempat Penampungan Sementara (TPS), serta kekurangan alat pengangkutan karena alat pengangkutan banyak yang rusak dan juga sudah lebih dari 10 tahun serta terbatasnya anggaran dana sehingga pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Samarinda belum bisa menambah alat pengangkut atau armada operasional dan petugas. Namun lebih diharapkan lagi kedepannya agarsarana dan prasarana yang ada perlu ditingkatkan lagi demi terciptanya proses pengelolaan sampah yang lebih baik lagi.

 

BAB IV

PENUTUP

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis tentang Implementasi Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda maka penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut :

1.     Adapun Implementasi Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda yaitu :

a.       Mekanisme dan prosedur pengelolaan sampah Prosedur pengelolaan sampah masih menggunakan konsep paradigma lama (tradisional), yaitu kumpul, angkut dan buang. Konsep yang digunakan itu pun tidak sesuai dengan Perda. Dimana dalam Perda tersebut, sebelum sampah dibuang hendaknya dilakukan pemilahan sampah dulu antara sampah basah dan sampah kering.

b.      Penyediaan fasilitas sarana dan prasarana Fasilitas sarana dan prasarana pengelolaan sampah berupa tempat penampungan sampah sementara (TPS) dan alat pengangkut yang disebarkan di wilayah Kelurahan Karang Anyar khususnya TPS masih belum menunjang dari segi kapasitas atau muatan TPS. Selain itu, waktu pengangkutan sampah yang tidak tentu membuat sampah menumpuk di TPS.

c.       Partisipasi masyarakat dalam membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan yaitu pukul 18.00 s/d 06.00 WITA Sebagian besar masyarakat Kelurahan Karang Anyar telah turut serta dalam berpartisipasi menjaga kebersihan lingkungannya, mereka membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan dan pada Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang ada. Dan bagi warga yang tidak bisa membuang langsung ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) karena jauh, akan diambil oleh petugas sampah lingkungan di wilayah masing-masing yang akan mengambil ketiap-tiap rumah warga. Walaupun masyarakat sudah mengikuti dan melaksanakan waktu pembuangan sampah, tetapi masih saja ada masyarakat yang tidak ikut berpartisipasi dalam waktu pembuangan sampah.

2.    Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah ini adalah sebagian masyarakat yang kurang berpartisipasi dalam membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan. Serta kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung dalam pengelolaan sampah, yaitu kurangnya tempat penampungan sampah sementara (TPS), alat pengangkutan atau armada operasional dan petugas, yang disebabkan oleh terbatasnya anggaran dana untuk Dinas Kebersihan.

Saran

1.    Hendaknya diberikan hukuman/sanksi yang tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 yaitu dapat dipidana kurang lebih selama 3 bulan dan denda maksimal Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

2.    Perlu adanya pengawasan secara langsung untuk menindak masyarakat yang diketahui dan tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan atau membuang sampah diluar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sehingga proses pengawasan aktivitas masyarakat membuang sampah lebih efektif dan efisien.

3.    Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Samarinda perlu mengkaji ulang mengenai jumlah armada dan petugas sampah dengan beban kerja seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan timbunan sampah.

4.    Pemerintah mungkin harus menekankan kepada setiap Lurah itu ada yang namanya Bank Ramli (ramah lingkungan) atau Bank Sampah memang harus diadakan setiap Kelurahan. Diharapkan setiap Kelurahan itu mempunyai konsep Bank Sampah masing-masing. Kalau sudah Bank Sampah atau Bank Ramli (ramah lingkungan) dilakukan, maka dapat mengurangi beberapa ton sampah yang akan dibuang ke TPA.

5.    Dalam sistem pengelolaan sampah rumah tangga diperlukan adanya kerjasama antara pihak Kelurahan, RT dan masyarakat dengan cara mengadakan sosialisasi dan penyuluhan bahwa sampah rumah tangga dapat bernilai ekonomis apabila dikelola dengan baik yaitu dengan cara mengajak masyarakat membuat kompos serta mengajak masyarakat agar berpartisipasi dalam membuat kelompok daur ulang sampah.

 

DAFTAR PUSTAKA

Adisasmita, Rahardjo. 2016. Membangun Desa Partisipatif. Graha Ilmu. Yogyakarta.

Anonim. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga. Balai Pustaka. Jakarta.

Notoatmodjo, Soekidjo. 2017. Kesehatan Masyarakat Ilmu & Seni. PT Rineka Cipta. Jakarta.

Soenarko, Sd. 2015. Public Policy Pengertian Pokok Untuk Memahami Dan Analisa Kebijaksanaan Pemerintah. Airlangga University Press. Surabaya.

Sudibyo, Langgeng. 2019. Sarana dan Prasarana Pendidikan. Rajawali Persada. Jakarta.

Dokumen-dokumen

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah.

 

 

 

Komentar

  1. Masyaallah ... Sangat bermanfaat sekali cocok untuk referensi tentang pengelolaan sampah kedepannya
    .. aamiin

    BalasHapus
    Balasan
    1. alhamdulillah terimakasih atas masukannya ya

      Hapus
  2. Kereeenn. Dari sini bisa jd evaluasi disetiap kota kiranya untuk melengkapi prasarana dalam pengelolaan sampah ๐Ÿ‘

    BalasHapus
    Balasan
    1. alhamdulillah terimakasih atas masukannya ya kak...

      Hapus
  3. Sangat bermanfaat ,๐Ÿ‘

    BalasHapus
  4. Sangat bermanfaat,
    Memahami undang undanh di berbagai tempat itu ternyata sangat penting

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah dengan ada referensi bacaan ini bisa menambah wawasan kita ya

      Hapus
  5. MaasyaaAllah sangat bermanfaat untuk dijadikan referensi kedepannya๐Ÿ‘๐Ÿป

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah terimakasih banyak ya... Semoga dengan adanya referensi ini, membuka cakrawala pemikiran kita ya
      Aamiin...

      Hapus
  6. Makasih infonya, sangat bermanfaat๐Ÿ‘

    BalasHapus
  7. Mantap pak, sangat bermanfaat sebagai refrensi

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. Bagus sekali dan sangat bermanfaat,mantap pak

    BalasHapus
  10. Masya Allah,
    Mantap banget ini mah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah.... Semoga bermanfaat ya kak

      Hapus
  11. Mantep gan, informasi nya bermanfaat bgt๐Ÿ‘

    BalasHapus
    Balasan
    1. alhamdulillah terima kasih juga ya sudah membaca artikel ini

      Hapus
  12. info yang sangat membantu dan bermanfaat

    BalasHapus
  13. Cakep, InsyaAllah sangat bermanfaat..

    BalasHapus
  14. Sangat bermanfaat sukses selalu bang

    BalasHapus
  15. Tulisan yang sangat bagus dan Banyak memberikan informasi, mantap pak ๐Ÿ‘

    BalasHapus
  16. MasyaAllah
    Sangat bermanfaat informasinya

    BalasHapus
  17. Sangat bagus.. Artikelny sangat membantu

    BalasHapus
  18. Mantap pak
    Bisa dijadikan referensi nih

    BalasHapus
  19. Masya Allah sangat bermanfaat bg

    BalasHapus
  20. Informasinya sangat membantu,
    ditunggu blog berikutnya Bang.

    BalasHapus

Posting Komentar