Tugas Paper Mata Kuliah Kebijakan Perundang-Undangan Kehutanan (Analisis Perda No 2 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah Kota Samarinda)
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN
2011 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DI KELURAHAN KARANG ANYAR KECAMATAN SUNGAI
KUNJANG KOTA SAMARINDA
Dosen Penanggung Jawab :
Dr. Agus Purwoko S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
Zulkifli
191201066
HUT 3D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah dan karunia-Nya penulis
dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Penulisan makalah ini merupakan
salah satu syarat untuk dapat memenuhi komponen penilaian mata kuliah Kebijakan dan Perundang-Undangan
Kehutanan di Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan,
Universitas Sumatera Utara, Medan. Dalam menulis makalah ini, penulis mengucapkan
terimakasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko S.Hut., M.Si., selaku dosen penanggungjawab dan pengajar mata kuliah.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini belum
sempurna, baik dari segi teknik penyusunan maupun dari segi materi dan
pembahasan. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun dari pembaca demi penyempurnaan makalah ini.
Medan, Januari
2021
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan
lingkungan hidup bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi
setiap warga Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui peraturan ini bahwa Negara
agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak
setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai
bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem, Undang-Undang No. 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam
pembangunan pembinaan pemukiman daerah perkotaan, perlu diusahakan perbaikan
dan peningkatan pelayanan umum kota, seperti fasilitas kesehatan, penyediaan
sarana komunikasi, air bersih, penanganan dan pengendalian pencemaran
lingkungan dan kebersihan. Melalui usaha-usaha tersebut, daerah dan
masyarakatnya akan menjadi lebih baik. Pencemaran lingkungan perkotaan terutama
yang disebabkan oleh sampah, baik yang bersifat sampah organik dan sampah
anorganik harus lebih ditingkatkan penanggulangannya, karena bilamana tidak,
akan mengancam kesejahteraan hidup manusia dengan kondisi lingkungan yang cenderung
menjadi kumuh dan menjadi lingkungan tidak sehat serta estetikanya tidak
menarik dipandang mata.
Masalah
sampah sebagai salah satu bagian dari permasalahan yang terkait dengan bidang
lingkungan hidup.Bagi daerah-daerah perkotaan terutama bagi daerah-daerah yang
berkembang sebagai pusat kegiatan industri ataupun sebagai wilayah pemukiman,
menjadi salah satu agenda permasalahan pemerintah setempat dan hal tersebut
harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Harapan akan terwujudnya
kebersihan lingkungan, setiap masyarakat haruslah ikut berpartisipasi
didalmnya. Menyikapi hal tersebut Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota
Samarinda. Perda ini juga mengatur tentang ketua lingkungan, ketua rukun
tetangga, penanggung jawab tempat pemukiman penduduk bertanggung jawab atas
azas ketertiban dan kebersihan lingkungannya, menyediakan alat pengangkut
sampah dilingkungan perumahan atau pemukiman, mengangkut sampah ketempat
penumpukan sampah pada waktu tertentu yang sudah ditetapkan setiap hari.
Untuk
mempermudah penelitian, maka wilayah penelitian dibatasi pada Kelurahan Karang
Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, yang saat ini masyarakatnya
sedang giat-giatnya membangun tempat tinggal karena Kelurahan Karang Anyar
merupakan Kelurahan Pemekaran. Di Kelurahan Karang Anyar ini khususnya TPS
telah tersedia, akan tetapi kurangnya kesadaran masyarakat dalam hal membuang
sampah, karena masih terdapat masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai
dengan waktu yang telah ditentukan dan diluar tempat sampah sehingga terkesan
tempat sampah selalu penuh padahal petugas kebersihan telah mengangkut sampah
pada pagi harinya.
Untuk
mewujudkan Kelurahan Karang Anyar sesuai dengan motto Kota Samarinda “Kota
Tepian” (Teduh, Rapi, Aman dan Nyaman), maka seharusnya diwujudkan oleh
masyarakatnya adalah membuat Kelurahan Karang Anyar menjadi salah satu wujudnya
motto Kota Samarinda, berkaitan dengan penanggulangan sampah dan ikut dalam
pelestarian lingkungan menjadi teduh, rapi, aman dan nyaman. Sehubungan dengan
hal tersebut maka penulis mengangkat permasalahan dalam bentuk penelitian
dengan judul “Implementasi Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 Tentang
Pengelolaan Sampah di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota
Samarinda”.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan
pada latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka penulis
mengemukakan perumusan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Sampah di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota
Samarinda ?
2.
Faktor penghambat Implementasi
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kelurahan
Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda ?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Sampah di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang
Kota Samarinda ?
2. Untuk mengetahui faktor penghambat Implementasi Peraturan Daerah
Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kelurahan Karang Anyar
Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda ?
BAB
II
ISI
Meter dan Horn
(dalam Nawawi, 2009:131) mendefinisikan implementasi kebijakan, merupakan
tindakan yang dilakukan baik oleh individu atau pejabatpejabat atau
kelompok-kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan untuk tercapainya
tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijakan. Suatu proses
implementasi sangat dipengaruhi oleh sifat kebijakan yang akan dilaksanakan.
Perubahan, kontrol dan kepatuhan bertindak merupakan konsep konsep penting
dalam proses implementasi. haminya, ditelaah beberapa pengertian sampah. Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan sampah sebagai benda yang dibuang
karena tidak terpakai dan tidak dapat digunakan lagi. Menurut Kamus Istilah Lingkungan
pengertian sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga
untuk digunakan secara biasa atau khusus dalam produksi atau pemakaian, barang
rusak atau cacat selama manufaktur atau meteri berlebihan atau buangan
(Mustofa, 2010:28).
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (2002:123) “definisi kelola atau mengelola adalah
mengendalikan, mengatur, menyelenggarakan, mengurus dan menjalankan. Sedangkan
pengertian pengelolaan adalah proses, cara, perbuatan mengelola”. Pengelolaan
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga (2007:534) adalah proses
melakukan kegiatan tertentu dengan menggerakkan tenaga orang lain. Pengelolaan
sampah adalah suatu proses manajemen pengelolaan sampah yang bertahap yaitu
pengumpulan, pengangkutan, pemrosesan, pendaurulangan atau pembuangan dari
material sampah. Kalimat ini biasanya mengacu pada materi sampah yang
dihasilkan dari kegiatan manusia, dan biasanya dikelola untuk mengurangi
dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan atau keindahan. Pengelolaan sampah
juga dilakukan untuk memulihkan sumber daya dalam hal itu bisa melibatkan zat
padat, cair, gas atau radioaktif dengan metoda dan keahlian khusus untuk
masing-masing jenis zat. Notoatmodjo (2007:191) mengemukakan bahwa pengelolaan
sampah adalah meliputi pengumpulan, pengangkutan, sampai dengan pemusnahan atau
pengelolaan sampah sedemikian rupa sehingga sampah tidak menjadi gangguan
kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Implementasi
kebijakan adalah keseluruhan rangkaian proses yang melibatkan seluruh unsure
terkait dalam pelaksanaan suatu keputusan kebijakan sesuai dengan amanat,
aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang tertuang didalamnya. Pengelolaan
sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang
meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Implementasi Peraturan Daerah Kota
Samarinda Nomor 02 Tahun 2011 adalah pelaksanaan pengelolaan dan pengurangan
sampah yang dilakukan oleh pemerintah Kota Samarinda pada lingkungannya yang
berkesinambungan dan sistematis.
2.1 Fokus Analisis
Adapun fokus atau
indikator yang diukur dalam analisis ini adalah tinjauan tentang pelaksanaan
kebersihan lingkungan serta penertiban sampah Kelurahan Karang Anyar Kecamatan
Sungai Kunjang yang meliputi :
1.
Implementasi Peraturan Daerah
Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah :
A.
Mekanisme dan prosedur pengelolaan sampah.
B.
Penyediaan fasilitas sarana dan prasarana.
C.
Partisipasi masyarakat dalam
membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan yaitu pukul 18.00 s/d 06.00
WITA.
2.
Faktor penghambat dalam Implementasi Peraturan Daerah Kota Samarinda
Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
BAB
III
PEMBAHASAN
Berdasarkan analisis
yang telah dilakukan oleh penulis mengenai Implementasi Peraturan Daerah Nomor
02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan
Sungai Kunjang Kota Samarinda maka hasil pembahasannya yang menjadi fokus dari
analisis ini sebagai berikut yaitu :
Implementasi
Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah
Mekanisme dan
Prosedur Pengelolaan Sampah
Mekanisme dan
prosedur pengelolaan sampah adalah alur pembuangan sampah yang dimulai dari
penghasil sampah, kemudian penumpukan sampah dan pengangkutan sampah untuk
dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Menurut Notoatmodjo (2007:191)
pengelolaan sampah adalah meliputi, pengumpulan, pengangkutan sampai dengan
pemusnahan atau pengelolaan sampah sedemikian rupa sehingga sampah tidak
menjadi gangguan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Mekanisme dan
prosedur pengelolaan sampah merupakan cara untuk mengurangi jumlah sampah yang
dihasilkan dari kegiatan sehari-hari, sehingga sampah tidak menjadi gangguan
kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Berdasarkan hasil
penelitian mekanisme dan prosedur pengelolan sampah di Kota Samarinda masih
menggunakan konsep paradigma lama (tradisional) yaitu kumpul angkut dan buang.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Perda, karena di Perda itu untuk penghasil
sampah, sebelum sampah dibuang ke tempat penampungan sementara (TPS) dianjurkan
untuk mengadakan pemilahan sampah terlebih dahulu mana yang sampah basah dan
mana yang sampah kering. Dimana sampah basah dapat dijadikan sebagai kompos dan
sampah kering dapat dimanfaatkan kembali atau didaur ulang. Pemilahan ini
dimaksudkan agar masyarakat dapat menggunakan barang-barang yang dapat
dimanfaatkan kembali atau dapat didaur ulang, selain itu untuk mengurangi
jumlah sampah yang dihasikan.
Penyediaan Fasilitas
Sarana dan Prasarana
Menurut Sudibyo
(2009:34) sarana dan prasarana adalah alat penunjang keberhasilan suatu proses
upaya yang dilakukan di dalam pelayanan publik, karena apabila kedua hal ini
tidak tersedia maka semua kegiatan yang dilakukan tidak akan dapat mencapai
hasil yang diharapkan sesuai rencana. Sarana dan prasarana yang dimaksud
meliputi tempat penampungan sampah sementara (TPS), armada operasional, petugas
persampahan dan tempat pembuangan sampah akhir (TPA).Sarana dan prasarana
disini merupakan salah satu faktor pendukung pengelolaan sampah dalam menjaga
kebersihan lingkungan. Tanpa adanya sarana dan prasarana yang mendukung, sebuah
kegiatan tidak dapat terlaksana dengan baik.
Berdasarkan hasil
penelitian mengenai penyediaan fasilitas sarana dan prasarana berupa tempat
penampungan sementara (TPS) oleh Pemerintah sudah cukup menunjang. Masyarakat
merasa cukup dengan penyediaan dan penempatan TPS di wilayah mereka. Walaupun
masih terdapat kekurangan didalamnya seperti kapasitas atau muatan kontainer
yang masih kurang untuk menampung sampah dan permasalahan lain pada alat angkut
yaitu jadwal pengangkutan sampah dari TPS menuju TPA yang dilakukan oleh pihak
DKP, sering mengalami keterlambatan sehingga membuat sampah yang ada di TPS
berceceran hingga keluar.
Partisipasi
Masyarakat dalam Membuang Sampah pada Waktu yang ditentukan yaitu Pukul 18.00
s/d 06.00 WITA
Partisipasi
masyarakat sangatlah penting dalam mendukung keberhasilan suatu
kebijakan.Setiap program atau kegiatan dari pemerintah memerlukan adanya
partisipasi dari masyarakat dan menjadi salah satu indikator keberhasilan
program atau kegiatan tersebut.Menurut Adisasmita (2006:41) partisipasi
masyarakat adalah pemberdayaan masyarakat, peran sertanya dalam kegiatan
penyusunan perencanaan dan implementasi program dan merupakan aktualisasi,
kesediaan dan kemauan masyarakat untuk berkorban dan berkontribusi terhadap
implementasi program pembangunan.
Partisipasi
masyarakat yang dimaksud adalah ikut sertanya masyarakat dalam hal pengelolaan
sampah untuk menjaga kebersihan lingkungan, yaitu membuang sampah sesuai dengan
waktu yang telah ditentukan.Berdasarkan hasil penelitian sebagian besar
masyarakat Kelurahan Karang Anyar telah turut serta dalam berpartisipasi menjaga
kebersihan lingkungannya, mereka membuang sampah pada waktu yang telah
ditentukan dan pada Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang ada. Dan bagi warga
yang tidak bisa membuang langsung ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) karena
jauh, akan diambil oleh petugas sampah lingkungan di wilayah masing-masing yang
akan mengambil ketiap-tiap rumah warga. Walaupun masyarakat sudah mengikuti dan
melaksanakan waktu pembuangan sampah, tetapi masih saja ada masyarakat yang
tidak ikut berpartisipasi dalam waktu pembuangan sampah.
Hambatan yang dihadapi
dalam Implementasi Peraturan Daeerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Sampah
Implementasi
Peraturan Daerah nomor 02 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah telah
dilaksanakan sejak tahun 2011.Seiring berjalannya kebijakan ini terdapat
hambatan-hambatan yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan dapat
diketahui hambatan-hambatan dalam pengelolaan sampah yaitu :
1.
Partisipasi Masyarakat
Partisipasi
masyarakat dalam hal pengelolaan sampah untuk menjaga kebersihan lingkungan
yaitu membuang sampah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan sangat
dibutuhkan. Tanpa adanya partisipasi dari masyarakat pengelolaan sampah tidak
akan berjalan dengan baik. Dari hasil penelitian yang dilakukan, kurangnya
partisipasi masyarakat dalam membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan,
sehingga kesadaran masyarakat tentang pentingnya kebersihan lingkungan masih
kurang. Partisipasi masyarakat sangatlah penting dalam mendukung keberhasilan
suatu kebijakan. Setiap program atau kegiatan dari pemerintah memerlukan adanya
partisipasi dari masyarakat dan menjadi salah satu indikator keberhasilan
program atau kegiatan tersebut. Menurut Adisasmita (2006:41) partisipasi
masyarakat adalah pemberdayaan masyarakat, peran sertanya dalam kegiatan
penyusunan perencanaan dan implementasi program dan merupakan aktualisasi,
kesediaan dan kemauan masyarakat untuk berkorban dan berkontribusi terhadap
implementasi program pembangunan.
2.
Sarana dan Prasarana
Sarana dan Prasarana
disini merupakan salah satu faktor pendukung pengelolaan sampah dalam menjaga
kebersihan lingkungan. Tanpa adanya sarana dan prasarana yang mendukung, proses
pengelolaan sampah tidak dapat terlaksana dengan baik. Menurut Sudibyo
(2009:34) sarana dan prasarana adalah alat penunjang keberhasilan suatu proses
upaya yang dilakukan di dalam pelayanan publik, karena apabila kedua hal ini
tidak tersedia maka semua kegiatan yang dilakukan tidak akan dapat mencapai
hasil yang diharapkan sesuai rencana.
Dari hasil
penelitian yang dilakukan, kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung dalam
pengelolaan sampah, yaitu kurangnya Tempat Penampungan Sementara (TPS), serta
kekurangan alat pengangkutan karena alat pengangkutan banyak yang rusak dan
juga sudah lebih dari 10 tahun serta terbatasnya anggaran dana sehingga pihak
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Samarinda belum bisa menambah alat
pengangkut atau armada operasional dan petugas. Namun lebih diharapkan lagi
kedepannya agarsarana dan prasarana yang ada perlu ditingkatkan lagi demi
terciptanya proses pengelolaan sampah yang lebih baik lagi.
BAB
IV
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan hasil
penelitian yang dilakukan oleh penulis tentang Implementasi Peraturan Daerah
Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah di Kelurahan Karang Anyar
Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda maka penulis mengambil kesimpulan
sebagai berikut :
1.
Adapun Implementasi Peraturan
Daerah Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah di Kelurahan Karang Anyar
Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda yaitu :
a.
Mekanisme dan prosedur pengelolaan sampah Prosedur pengelolaan sampah
masih menggunakan konsep paradigma lama (tradisional), yaitu kumpul, angkut dan
buang. Konsep yang digunakan itu pun tidak sesuai dengan Perda. Dimana dalam
Perda tersebut, sebelum sampah dibuang hendaknya dilakukan pemilahan sampah
dulu antara sampah basah dan sampah kering.
b.
Penyediaan fasilitas sarana dan prasarana Fasilitas sarana dan
prasarana pengelolaan sampah berupa tempat penampungan sampah sementara (TPS)
dan alat pengangkut yang disebarkan di wilayah Kelurahan Karang Anyar khususnya
TPS masih belum menunjang dari segi kapasitas atau muatan TPS. Selain itu,
waktu pengangkutan sampah yang tidak tentu membuat sampah menumpuk di TPS.
c.
Partisipasi masyarakat dalam membuang sampah pada waktu yang telah
ditentukan yaitu pukul 18.00 s/d 06.00 WITA Sebagian besar masyarakat Kelurahan
Karang Anyar telah turut serta dalam berpartisipasi menjaga kebersihan
lingkungannya, mereka membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan dan pada
Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang ada. Dan bagi warga yang tidak bisa
membuang langsung ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) karena jauh, akan
diambil oleh petugas sampah lingkungan di wilayah masing-masing yang akan
mengambil ketiap-tiap rumah warga. Walaupun masyarakat sudah mengikuti dan
melaksanakan waktu pembuangan sampah, tetapi masih saja ada masyarakat yang
tidak ikut berpartisipasi dalam waktu pembuangan sampah.
2.
Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun
2011 Tentang Pengelolaan Sampah ini adalah sebagian masyarakat yang kurang
berpartisipasi dalam membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan. Serta
kurangnya sarana dan prasarana yang mendukung dalam pengelolaan sampah, yaitu
kurangnya tempat penampungan sampah sementara (TPS), alat pengangkutan atau
armada operasional dan petugas, yang disebabkan oleh terbatasnya anggaran dana
untuk Dinas Kebersihan.
Saran
1.
Hendaknya diberikan hukuman/sanksi yang tegas bagi masyarakat yang
membuang sampah sembarangan dan tidak sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 yaitu dapat
dipidana kurang lebih selama 3 bulan dan denda maksimal Rp 50.000.000,- (Lima
Puluh Juta Rupiah).
2.
Perlu adanya pengawasan secara langsung untuk menindak masyarakat yang
diketahui dan tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan atau membuang
sampah diluar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sehingga proses
pengawasan aktivitas masyarakat membuang sampah lebih efektif dan efisien.
3.
Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Samarinda perlu mengkaji ulang
mengenai jumlah armada dan petugas sampah dengan beban kerja seiring dengan
meningkatnya jumlah penduduk dan timbunan sampah.
4.
Pemerintah mungkin harus menekankan kepada setiap Lurah itu ada yang
namanya Bank Ramli (ramah lingkungan) atau Bank Sampah memang harus diadakan
setiap Kelurahan. Diharapkan setiap Kelurahan itu mempunyai konsep Bank Sampah
masing-masing. Kalau sudah Bank Sampah atau Bank Ramli (ramah lingkungan)
dilakukan, maka dapat mengurangi beberapa ton sampah yang akan dibuang ke TPA.
5.
Dalam sistem pengelolaan sampah rumah tangga diperlukan adanya
kerjasama antara pihak Kelurahan, RT dan masyarakat dengan cara mengadakan
sosialisasi dan penyuluhan bahwa sampah rumah tangga dapat bernilai ekonomis apabila
dikelola dengan baik yaitu dengan cara mengajak masyarakat membuat kompos serta
mengajak masyarakat agar berpartisipasi dalam membuat kelompok daur ulang
sampah.
DAFTAR
PUSTAKA
Adisasmita,
Rahardjo. 2016. Membangun Desa
Partisipatif. Graha Ilmu. Yogyakarta.
Anonim. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga.
Balai Pustaka. Jakarta.
Notoatmodjo,
Soekidjo. 2017. Kesehatan Masyarakat Ilmu
& Seni. PT Rineka Cipta. Jakarta.
Soenarko, Sd. 2015. Public Policy Pengertian Pokok Untuk
Memahami Dan Analisa Kebijaksanaan Pemerintah. Airlangga University Press. Surabaya.
Sudibyo, Langgeng.
2019. Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Rajawali Persada. Jakarta.
Dokumen-dokumen
Peraturan Daerah
Kota Samarinda Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan
Sampah.

Masyaallah ... Sangat bermanfaat sekali cocok untuk referensi tentang pengelolaan sampah kedepannya
BalasHapus.. aamiin
alhamdulillah terimakasih atas masukannya ya
HapusKereeenn. Dari sini bisa jd evaluasi disetiap kota kiranya untuk melengkapi prasarana dalam pengelolaan sampah ๐
BalasHapusalhamdulillah terimakasih atas masukannya ya kak...
HapusTulisan yang mantappp ๐
BalasHapusAlhamdulillah terima kasih ya pak
HapusSangat bermanfaat ,๐
BalasHapusTerimakasih ya
HapusSangat bermanfaat,
BalasHapusMemahami undang undanh di berbagai tempat itu ternyata sangat penting
Alhamdulillah dengan ada referensi bacaan ini bisa menambah wawasan kita ya
HapusPengerjaan yang bagus
BalasHapusAlhamdulillah terimakasih bang๐
HapusMaasyaaAllah sangat bermanfaat untuk dijadikan referensi kedepannya๐๐ป
BalasHapusAlhamdulillah terimakasih banyak ya... Semoga dengan adanya referensi ini, membuka cakrawala pemikiran kita ya
HapusAamiin...
Makasih infonya, sangat bermanfaat๐
BalasHapusTerimakasih ya ade
HapusMantap pak, sangat bermanfaat sebagai refrensi
BalasHapusTerimakasih ya pak
Hapusbagus banget bang
BalasHapusAlhamdulillah... Semoga bermanfaat ya kak
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMantap bang
BalasHapusTerimakasih ya kak
HapusSangat berrmanfaat๐ช
BalasHapusTerimakasih ya kak
HapusBagus sekali dan sangat bermanfaat,mantap pak
BalasHapusAlhamdulillah terimakasih ya pak
HapusMasya Allah,
BalasHapusMantap banget ini mah
Alhamdulillah.... Semoga bermanfaat ya kak
HapusMantap, terima kasih infonya.
BalasHapusterimakasih ya mas
HapusMantep gan, informasi nya bermanfaat bgt๐
BalasHapusalhamdulillah terima kasih juga ya sudah membaca artikel ini
HapusSangat menginspirasi dan bermanfaat, lanjutkan.
BalasHapusalhamdulillah terimakasih ya pak
HapusTerimakasih infonya pak
BalasHapusinfo yang sangat membantu dan bermanfaat
BalasHapusKeren, sangat bermanfaat
BalasHapusMasyaAllah keren bg
BalasHapusCakep, InsyaAllah sangat bermanfaat..
BalasHapusSangat bermanfaat sukses selalu bang
BalasHapusTulisan yang sangat bagus dan Banyak memberikan informasi, mantap pak ๐
BalasHapusMasyaAllah
BalasHapusSangat bermanfaat informasinya
Mantap kali lah pokoknya ๐
BalasHapusSangat bagus.. Artikelny sangat membantu
BalasHapusMasyaallah bg sangat bermanfaat :)
BalasHapusmantap pak
BalasHapusMantap pak
BalasHapusBisa dijadikan referensi nih
Sangat bermanfaat kak
BalasHapusMasya Allah sangat bermanfaat bg
BalasHapusMasyaAllah... ๐
BalasHapusBagus dan informatif ๐
BalasHapusInformasinya sangat membantu,
BalasHapusditunggu blog berikutnya Bang.